Sejumlah media tak henti-hentinya memberitakan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Baik itu di televisi, koran maupun radio. Korupsi merupakan kata yang sudah sangat lazim mampir di telinga kita. Korupsi bukan lagi hal yang tabu di masyarakat Indonesia. Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Baru-baru ini Presiden Jokowi mengumumkan jumlah kasus korupsi yang berhasil diunggah di media. Dan rata-rata pelaku korupsi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan. Sebagaimana berita yang dilansir oleh liputan6.com menyatakan bahwa: “Hingga hari ini sudah 122 anggota DPR dan DPRD, 25 ...
"Perempuan yang Tidak Ingin Kehilangan Jejak"